Hukum & Keutamaan Puasa ‘Asyuura di Bulan Muharram

Berdasarkan beberapa hadits ditemukan anjuran Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam kepada ummat Islam agar melaksanakan puasa di tanggal sepuluh bulan Muharram. Tanggal 10 (sepuluh) bulan Muharram biasa disebut Yaum ’Aasyuura (Hari kesepuluh bulan Muharram).

Suatu ketika Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam mendapati kaum Yahudi sedang berpuasa pada hari ’Asyuura. Lalu beliau bertanya mengapa mereka berpuasa pada hari itu. Merekapun menjelaskan bahwa hal itu untuk memperingati hari dimana Allah telah menolong Nabi Musa bersama kaumnya dari kejaran Fir’aun dan balatentaranya. Bahkan pada hari itu pula Allah telah menenggelamkan Fir’aun sebagai akibat kezalimannya terhadap Bani Israil. Mendengar penjelasan itu maka Nabi shollallahu ’alaih wa sallam-pun menyatakan bahwa ummat Islam jauh lebih berhak daripada kaum Yahudi dalam mensyukuri pertolongan Allah kepada Nabi Musa. Maka beliau-pun menganjurkan kaum muslimin agar berpuasa pada hari ’Asyuura.

Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam tiba di Madinah mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyuura. Maka Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Hari apakah ini sehingga kalian berpuasa padanya?” Mereka (kaum Yahudi) menjawab: ”Ini adalah hari agung dimana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun beserta kaumnya, lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai ungkapan syukur sehingga kamipun berpuasa.” Maka Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: ”Kami (kaum Muslimin) lebih berhak atas Musa daripada kalian (kaum Yahudi). Maka Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam-pun berpuasa dan menyuruh (kaum muslimin) berpuasa.” (HR Muslim)

Bahkan dalam hadits lainnya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam digambarkan sebagai sangat mengutamakan puasa pada hari ke sepuluh bulan Muharram tersebut. Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan kesaksiannya sebagai berikut:

Ibnu Abbas berkata: “Aku tidak tahu Nabi shollallahu ’alaih wa sallam memperhatikan puasa satu hari yang lebih diutamakannya atas yang lainnya selain hari ini (Hari ’Asyuura) dan bulan ini, maksudnya bulan Ramadhan.” (HR Bukhary dan Muslim)

Lalu apakah fadhillah (keutamaan) berpuasa pada hari ’Asyuura ini? Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam berdoa kepada Allah agar semoga barangsiapa yang berpuasa ’Asyuura Allah ampuni dosanya selama satu tahun yang telah berlalu.

Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: ”Puasa hari ‘Asyuura, saya memohon kepada Allah agar menjadikannya sebagai penebus (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR Muslim)

Berarti puasa Muharram sangatlah bermanfaat bagi siapapun yang sadar bahwa dirinya tidak luput dari dosa dan kesalahan. Tentulah setiap orang bertaqwa gemar memperoleh ampunan Allah. Sebab demikianlah Allah sediakan bagi orang-orang bertaqwa, yaitu ampunan dan surga seluas langit dan bumi.

”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali Imran ayat 133)

Namun demikian perlu selalu diingat bahwa betapapun anjuran Nabi shollallahu ’alaih wa sallam akan keutamaan puasa ’Asyuura hukumnya tetap sunnah artinya tidak wajib dikerjakan. Itulah sebabnya kita juga dapati adanya hadits dimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menyerahkan kepada kita apakah ingin berpuasa atau tidak pada hari ’Asyuura tersebut. Wallahu a’lam bish-showwaab.

Abdullah bin Umar mendengar Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda mengenai hari ‘Asyuura: “Ini merupakan hari dimana kaum jahiliyyah biasa berpuasa. Maka barangsiapa yang suka silahkan ia berpuasa. Dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya, maka tinggalkanlah.” Dan Abdullah tidak berpuasa padanya kecuali bertepatan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam berpuasa padanya. (HR Muslim)

Orang yang telah makan sedang dia lupa atau tidak tahu bahwa hari itu adalah hari asyuro, apa yang dia lakukan ?

Masalah ini hukumnya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim (8/19), “Bab : Barangsiapa yang sudah makan pada hari ‘Asyuro` maka hendaknya dia menahan (berpuasa) pada sisa harinya”. Ada dua dalil yang menunjukkan akan hal ini :

  1. Hadits Salamah ibnul Akwa’ radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seorang lelaki dari Bani Aslam agar mengumumkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang yang sudah makan maka hendaknya dia berpuasa pada sisa harinya dan barangsiapa yang belum makan maka hendaknya dia berpuasa, karena hari ini adalah hari ‘Asyuro`”. (HR.Al- Bukhari dan Muslim)
  2. Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha dia berkata, “Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam mengutus (utusan) kepada desa-desa Anshor pada subuh hari ‘Asyuro` (untuk menyerukan) : “Barangsiapa yang masuk di waktu subuh dalam keadaan berbuka (telah makan) maka hendaknya dia sempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa) dan barangsiapa yang masuk di waktu subuh dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia berpuasa”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kapankah Hari ‘Asyuro` Itu?

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Tatkala Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyuro` dan beliau memerintahkan (manusia) untuk berpuasa, mereka berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani”, maka Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda : “Jika tahun depan (saya masih hidup) insya Allah, maka kita akan berpuasa pada hari kesembilan”. (Ibnu ‘Abbas) berkata : Maka tahun depan belum datang sampai Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat”. (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, “Jika saya masih hidup sampai tahun depan maka (Demi Allah) sungguh betul-betul saya akan berpuasa pada hari kesembilan”.

Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah dalam Syarh Muslim (8/18), “Maka ini jelas menunjukkan bahwa dulu beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berpuasa pada tanggal 10 (Muharram) bukan tanggal 9”. Dan ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah.

Disunnahkan pula untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berpuasa pada tanggal 10 dan berniat untuk berpuasa pada tanggal 9 tahun depannya sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas di atas, ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq dan lain-lainnya. Hal ini juga berdasarkan ucapan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah pada hari ke 9 dan ke 10”. (Riwayat Abdurrozzaq (4/287) dan Al-Baihaqi (4/287))
Wallahu a’lam bish showab.

Sumber bacaan:

http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/keutamaan-puasa-asyuura-di-bulan-muharram.htm

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-puasa-di-bulan-muharram.html

http://al-atsariyyah.com/hukum-hukum-seputar-puasa-muharram.html

No related posts.

About admin

Follow My Twitter @profdodo